Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Di Kota Lain
Perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor kini semakin mudah. Anda yang tinggal di luar kota tidak harus pulang untuk membayar pajak tahunan maupun pajak tahunan kendaraan karena bisa melakukan perpanjang stnk 5 tahunan di mana saja.
Untuk proses pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan terdapat perbedaan, dimana jika akan melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak 5 tahunan perlu membawa kendaraannya. Pasalnya untuk perpanjangan tersebut ada tahap cek fisik kendaraan yang hanya bisa dilakukan di Samsat.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Dimana Saja
Perpanjangan STNK 5 tahunan dari kota lain bisa diproses jika memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Selain berkas atau dokumen yang dibutuhkan, pihak yang mengajukan harus menyediakan biaya untuk proses tersebut, yaitu:
Datang ke Samsat sesuai hari dan jam kerja
STNK Asli dan fotokopi
Fotokopi BPKB kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
KTP asli dan fotocopi pemilik sesuai dengan identitas pada STNK dan BPKB
Menyiapkan biaya yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Biaya cek fisik kendaraan antara Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan tiga sebesar Rp. 100.000
Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp. 200.000
Pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp. 25.000
Pengesahan STNK kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp. 50.000
Penerbitan TNKB kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp. 60.000
Penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp. 100.000
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp. 225.000
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih: sebesar Rp. 375.000.
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan di mana Saja
Kemudahan perpanjangan STNK 5 tahunan dimana saja dapat membantu pemilik kendaraan untuk tetap taat dengan kewajibannya. Pilihan cara pembayaran ini semakin memudahkan pemilik kendaraan karena dapat membayar pajak. Pemilik kendaraan bisa datang langsung untuk perpanjangan STNK atau memberi kuasa kepada orang lain.
Jika Anda membayar pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara online dan offline. Namun apabila membayar pajak 5 tahunan, harus datang ke Samsat karena perlu cek fisik kendaraan, caranya:
Datangi SAMSAT terdekat sesuai hari dan jam kerja dengan membawa berkas yang dibutuhkan, yaitu:
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan foto kopi
BPKB asli dan foto kopi
Mengisi formulir permohonan yang dapat diambil dari loket pendaftaran kemudian menyerahkan formulir dan berkas ke loket penyerahan berkas
Mendaftar untuk cek fisik kendaraan, hasil cek fisik kendaraan diperlukan untuk penggantian STNK dan plat nomor kendaraan, hasil cek fisik kendaraan harus dilegalisir dan wajib disertakan bersama penyerahan formulir perpanjangan STNK
Tunggu sampai nomor antrian dipanggil, petugas akan memberikan slip pembayaran sesuai kewajiban yang harus dibayar
Lakukan pembayaran ke kasir dan tunggu sampai menerima bukti pelunasan pajak untuk mengambil STNK di loket
Bawa bukti pembayaran pajak yang telah lunas tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru
Kemudahan perpanjang stnk 5 tahunan di mana saja sangat membantu pemilik kendaraan yang tidak tinggal di daerah asal dan membawa kendaraan ke perantauan. Tanpa harus pulang, pemilik kendaraan tetap bisa menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.
